Di Minangkabau harta pusaka 'Harato Pusako' dimiliki oleh keluarga dari keturunan mandeh saparuik, yang artinya orang orang seketurunan dari ibu. Walaupun keluarga saparuik itu memiliki harta itu, tapi mereka hanya punya hak untuk memakai namun tidak boleh untuk di perjual belikan. Harta di punyai oleh anak, cucu, cicit yang berjenis kelamin perempuan. Dari kalimat diatas dapat kita simpulkan bahwa harato di Minangkabau hanya dimiliki keturunan perempuan. Dimana kepemilikan harta ini di awasi dan di naungi oleh Mamak (Saudara laki-laki dari ibu) yang dituakan dalam suatu kaum, dimana tugas mamak selain mengawasi, membimbing anak kamanakan juga mengatur dan mengembangkan harta tersebut. Oleh sebab itu, gelar/julukan Mamak di suatu kaum Minangkabau sangat di perlukan untuk keberlangsungan suatu kaum . Mamak yang dituakan adalah mamak yang sangat disegani karena kewibawaannya dan sikap tingkah lakunya yang sangat baik.
Banyak jenis harta yang ada di Minangkabau
KEMBALI KE ARTIKEL