Dalam tahap implementasi UU biasanya selalu diikuti oleh diterjemahkan oleh PP, Permen dsb sebagainya. Untuk kasus PP 54/2005 Tentang Pinjaman Daerah, dalam klausul Menimbang dan mengingat, dengan jelas mencantumkan UUD 45 , UU32/2004 dan UU 33/2004 serta lembaran negaranya.
Dengan PP54/2005 , pemda bisa meminjam dari pihak ketiga didalam negeri tergantung kesepakatan yang diketahui DPRD dan dan cukup melaporkan saja ke Depdagri dan Menkeu.
Namun pada tahun 2008 , pemerintah mengeluarkan kembali PP 54/2008 ttg Tatacara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah, dimana dalam klausul menimbang dan mengingat TIDAK MENCANTUMKAN UU32/2004 dan UU33/2004.
Dari kalusul ini sudah pasti ROH OTONOMI DAERAH telah diabaikan oleh pemerintah dan tercermin juga dalam pasal-pasalnya, apa yang ada dalam NYA BERTOLAK BELAKANG dengan yang ada di PP54/2005.
Dalam PP54/2008. semua pinjaman dalam negeri diATUR PUSAT yang SUMBERNYA didapat dari PEMDA, BUMN, BUMD baru di TERUSKAN oleh pemerintah ke Pemda dan BUMN.
Sangat TIDAK masuk akal dalam sistem pengelolaaan keuangan, pemerintah menyerap kembali uang pemda dan BUMN dengan mengabaikan OTONOMI DAERAH.
Pertanyaannya adalah
1. Pemda mengacu kemana ke PP 54/2005 atau PP 54/2008., hal ini pernah dipeertanyakan pada saat musrembangnasdi Rizt charlton, dan jawabannya PP54/2008 akan di evaluasi kembali, tapi kapan ?
2. Mungkinkah satu Objek dengan 2 PP yang bertentangan ?
3. Kenapa kalau namanya Tatacara tidak menjadi turunan saja, misalnya Pemenkeu ?
Mohon bantuannya , semoga masukan ini dapat di perkuat dan kita mencari tempat untuk menguji dan membatalkan PP 54/2008 tersebut.