Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

PP 54/2008 Layakkah Dipertahankan?

19 November 2010   10:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:28 162 1
Seharusnya Otonomi Daerah membawa kemudahan dan kesejahteraan bagi masyarakat, dan untuk pelaksanaannya terakhir mengacu ke UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah serta perubahannya dan UU 33/2004   tentang perimbangan keuangan.

Dalam tahap implementasi UU biasanya selalu diikuti oleh  diterjemahkan oleh PP, Permen dsb sebagainya. Untuk  kasus PP 54/2005  Tentang Pinjaman Daerah, dalam klausul Menimbang dan mengingat,  dengan jelas mencantumkan UUD 45 , UU32/2004 dan UU 33/2004 serta lembaran negaranya.

Dengan PP54/2005 , pemda bisa meminjam dari pihak ketiga didalam negeri tergantung kesepakatan yang diketahui DPRD dan dan cukup melaporkan saja ke Depdagri dan Menkeu.

Namun pada tahun 2008 , pemerintah mengeluarkan kembali PP 54/2008 ttg Tatacara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah, dimana dalam klausul menimbang dan mengingat TIDAK MENCANTUMKAN  UU32/2004 dan UU33/2004.

Dari kalusul ini sudah pasti ROH OTONOMI DAERAH telah diabaikan oleh pemerintah dan tercermin juga dalam pasal-pasalnya, apa yang ada dalam NYA BERTOLAK BELAKANG dengan yang ada di PP54/2005.

Dalam PP54/2008. semua pinjaman dalam negeri diATUR PUSAT  yang SUMBERNYA didapat dari PEMDA, BUMN, BUMD baru  di TERUSKAN  oleh pemerintah ke Pemda dan BUMN.

Sangat TIDAK masuk akal dalam sistem pengelolaaan keuangan, pemerintah menyerap kembali uang pemda dan BUMN dengan mengabaikan OTONOMI DAERAH.

Pertanyaannya adalah

1.  Pemda mengacu kemana ke PP 54/2005 atau PP 54/2008., hal ini pernah dipeertanyakan pada saat musrembangnasdi Rizt charlton, dan jawabannya  PP54/2008 akan di evaluasi kembali, tapi  kapan ?

2. Mungkinkah satu Objek dengan 2 PP yang bertentangan ?

3. Kenapa kalau namanya Tatacara tidak menjadi turunan saja, misalnya Pemenkeu  ?

Mohon bantuannya , semoga masukan ini dapat di perkuat dan kita mencari  tempat untuk menguji dan membatalkan PP 54/2008 tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun