Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi yang diharapkan dapat menjamin kesetaraan politik bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi perempuan dalam dunia politik. Adapun ketetapan mengenai kesetaraan hak-hak lak-laki dan perempuan ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) yang menjelaskan bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan adalah setara. Indonesia pun menerapkan affirmative action dalam sistem pemilu, dimana terdapat aturan mengenai kuota pencalonan perempuan (minimal 30%) dan dimuat dalam UU No.12 Tahun 2003 yang diubah menjadi UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
KEMBALI KE ARTIKEL