Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Kuota 30 Persen dalam Affirmative Action yang Tak Kunjung Terpenuhi

9 April 2022   15:00 Diperbarui: 9 April 2022   15:06 487 1
Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi yang diharapkan dapat menjamin kesetaraan politik bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi perempuan dalam dunia politik. Adapun ketetapan mengenai kesetaraan hak-hak lak-laki dan perempuan ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) yang menjelaskan bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan adalah setara. Indonesia pun menerapkan affirmative action dalam sistem pemilu, dimana terdapat aturan mengenai kuota pencalonan perempuan (minimal 30%) dan dimuat dalam UU No.12 Tahun 2003 yang diubah menjadi UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun