Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Syirkah

9 Juli 2023   15:21 Diperbarui: 9 Juli 2023   15:41 114 0
    Dalam hukum Islam dikenal kegiatan syirkah yang dilakukan dua orang atau lebih. Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan. Definisi tersebut tercantum dalam buku Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah. Mengutip buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 5, secara bahasa, syirkah adalah bercampurnya harta dengan harta yang lain sehingga keduanya tidak bisa dibedakan lagi. Jumhur ulama kemudian menggunakan istilah ini untuk menyebut transaksi khusus, meskipun tidak terjadi percampuran kedua harta itu karena yang menyebabkan bercampurnya harta adalah transaksi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun