Memang dalam hal ini ada pasal yang mengatur dan memberikan kelonggaran soal kewenangan kepada peradilan yang bukan berdasarkan locus delicti.
Akan tetapi, banyak pihak yang mempertanyakan soal kelonggaran kewenangan yang terdapat pada Pasal 84 KUHAP ayat 2, bagaimana jika dalam pelimpahan suatu perkara pidana oleh Kejaksaan bertentangan.
Sebagai lembaga tertinggi yang membawahi seluruh pengadilan di Indonesia, Mahkamah Agung (MA) tentu memiliki aturan terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Bahwa setiap pengadilan mempunyai kewenangan relatif untuk mengadili segala perkara tindak pidana.
Selain itu kewenangan pengadilan negeri juga diatur dalam Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Wewenang ini berlaku apabila sebagian besar para saksi yang akan dipanggil pada saat proses pemeriksaan lebih dekat dengan pengadilan negeri dari tempat kejadian perkara.