Pada pertengahan tahun 90an pemerintah melalui Depdikbud (sekarang Kemendikbudristek) mewajibkan para guru SD lulusan SPG untuk melanjutkan jenjang pendidikan D2. Tujuannya untuk meningkatkan taraf dan kualitas pendidikan para guru sesuai perkembangan jaman. Singkatnya begitu.
KEMBALI KE ARTIKEL