Jakarta- Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memerangi barang-barang impor ilegal dan belum memiliki SNI yang beredar di pasar telah meresahkan para pedagang. Implementasi atas Permendag Nomor 72 dan 73 Tahun 2015 yang dilakukan telah membuat situasi bisnis di berbagai pusat pembelajaan dihantui ketakutan. Betapa tidak, penerapan di lapangan berubah menjadi razia dan penindakan terhadap barang-barang para pedagang.
KEMBALI KE ARTIKEL