Saya sudah membaca beberapa artikel penyeimbang mengenai E-KTP ini. Bahwa sekeping E-KTP ini memang seperti kartu ATM, yang nggak boleh didekatkan dengan benda-benda bermagnet, berarus listrik besar, dan benda-benda yang menyebabkan kartu ATM tersebut rusak. Ada juga yang berpendapat bahwa pernyataan tentang larangan memfotokopi ini terlambat. Barangkali sudah banyak masyarakat yang sudah memfotokopinya. Bahkan berkali-kali.
E-KTP Ideal
Saya juga pernah mendapatkan visualisasi kreatif berkaitan dengan KTP elektronik. Hm, mungkin nggak ya KTP seperti itu terwujud? E-KTP tersebut jadi kartu elektronik serbaguna yang bisa dimanfaatkan untuk anekamacam pembayaran, layanan perbankan dan lain-lain. Nah, pemerintah bisa saja menyediakan beberapa alternatif upgrade E-KTP. Mulai dari reguler (termasuk di dalamnya layanan-layanan pemerintah untuk masyarakat yang taraf hidupnya di bawah standar), premium-silver (untuk masyarakat yang punya akun bank dan NPWP) dan premium-gold (untuk masyarakat high-class yang kerjaannya wora-wiri keluar negeri, bisa sebagai kartu paspor), dst..dst. Masyarakat bisa meng-upgrade E-KTP-nya sesuai perkembangan taraf hidupnya.
*By the way, saya masih pake KTP yang lama, belum berproses untuk E-KTP (waktu sedang maraknya penggantian saya sedang mutasi KTP dan waktunya cukup lama).