Kita sudah sering mendengar dan menyaksikan seorang suami yang menikah kembali untuk kedua atau kesekian kalinya dalam kehidupan sehari-hari. Mengutip ajaran sunnah Rasulullah, mencari pahala sebanyak-banyaknya melalui pernikahan kerap menjadi alasan pembenaran bagi tindakan sang suami melakukan poligami dan doktrin kesalehan kepada sang istri agar mengizinkan sang suami menikah lagi.
KEMBALI KE ARTIKEL