WALHI NTT dan JPIC OFM INDONESIA yang tergabung dalam Tim Advokasi Lingkungan melaporkan pengaduan pengrusakan mangrove oleh PT.IDK tepatnya di Desa Weoe dan Desa Weseben Kecamatan Wewiku seluas 200 ha, Desa Motaain Kecamatan Malaka  Barat seluas 10 ha dan desa Rebasa Wemian kecamatan Malaka Barat seluas 32 hektar. Laporan pengaduan ini dilaporkan pada tanggal 27 Maret 2019 di bagian pengaduan lantai dua kantor  POLDA NTT.Â
KEMBALI KE ARTIKEL