Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Mediasi Antara Pemprov DKI - DPRD Deadlock (Jalan Buntu)

5 Maret 2015   21:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:07 128 0


Proses mediasi antara Pemprov DKI Jakarta - DPRD DKI terkait APBD 2015 yang digelar di kantor Kemendagri menemui jalan buntu. Bahkan sebelum mediasi ditutup secara resmi, Gubernur DKI Jakarta, Ahok (begitu sapaan akrabnya) beserta pejabat Pemprov DKI Jakarta yang lain meninggalkan ruangan rapat.

Sekda DKI Jakarta, Saefullah mengakui mediasi yang digelar di Kantor Kemendagri berakhir deadlock (Jalan Buntu). Kemudian, kedua belah pihak baik Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta harus menunggu keputusan dari Kemendagri terkait persetujuan APBD 2015 ini.

"Intinya hari ini deadlock, kita tinggal menunggu keputusan dari Bapak Menteri," kata Saefullah, di Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (5/3).

Menurut Saefullah, Kemendagri masih memiliki waktu sampai tanggal 13 Maret untuk melakukan evaluasi APBD 2015. Setelah dikeluarkan SK persetujuan dari Kemendagri, draf APBD akan dikembalikan ke Pemprov DKI Jakarta untuk dibahas bersama dengan Banggar DPRD. "Jadi sekarang kita tunggu saja, keputusannya Mendagri," ujarnya.

Dia menyebutkan, ada dua opsi yang bisa ditempuh dalam kisruh APBD 2015 ini. Pertama, jika kedua belah pihak sepakat maka akan dikeluarkan Perda APBD 2015. Namun jika tetap tidak ditemukan kesepakatan, maka akan meminta persetujuan Kemendagri untuk penggunaan anggaran tahun 2014. Keputusan tersebut paling lambat diambil pada 24 Maret nanti.

"Kalau tidak sepakat atau deadlock lagi kita akan bikin Pergub dengan persetujuan Mendagri untuk menggunakan anggaran 2014. Hanya totalnya saja. Kalau kegiatannya nanti dibahas internal, totalnya Rp 72,9 triliun. Itu nanti isinya bisa dari bahan perencanaan 2015," jelasnya.

Namun, menurut Saefullah, karena ada perbedaan nilai hingga Rp 1 triliun maka beberapa kegiatan akan dipangkas. Tapi jenis kegiatan apa saja belum bisa diketahui. "Pasti ada yang dikurangi, karena berkurang Rp 1 triliun nanti dibahas," katanya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun