Diresmikannya PP 35 Tahun 2021 UU Cipta Kerja atau Ciptaker memberikan angin segar kepada seluruh karyawan yang mengikatkan hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan waktu tertentu alias PKWT. Dalam bahasa sehari-hari pekerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu lebih sering disebut dengan kontrak, karena memang masa kerja karyawan tertulis jelas dalam dokumen perjanjian kerja yang di tanda tangani antara karyawan dengan pihak perusahaan. Sementara, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) lebih sering disebut dengan karyawan tetap.
KEMBALI KE ARTIKEL