Sebagai Peraturan Pelaksana dari Undang Undang Cipta Kerja alias UU Ciptaker, tetap mengatur jam lembur bagi karyawan di perusahaan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh)jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah (Pasal 1 ayat 7).
KEMBALI KE ARTIKEL