Gerakan aksi massa yang dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat pada 22 Agustus 2024 dengan mengepung Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, untuk menolak revisi UU Pilkada menemukan titik keberhasilannya, buktinya PKPU Pilkada 2024 disahkan dengan mengikuti Putusan MK.
KEMBALI KE ARTIKEL