Di media sosial beberapa waktu yang lalu ramai berita tentang Kementerian Agama (Kemenag) laporkan fenomena umrah backpacker ke polisi. Kementerian yang beralamat di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, melaporkan fenomena yang demikian sebab umrah backpacker disebut melanggar aturan yang ada, yakni UU. No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
KEMBALI KE ARTIKEL