Di tengah upaya memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), lembaga itu justru mengalami konflik internal. Saat ini pimpinan DPD bisa jadi mengalami dualisme. Satu pihak berlandaskan pada Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib. Sedang pihak yang lain berdasarkan putusan MA Nomor 38P/HUM/2016 dan Nomor 2OP/HUM/2017. Pihak yang mengacu pada Tata Tertib menyebut pimpinan DPD harus dipilih ulang sebab masa kepemimpinan lembaga itu hanya 2,5 tahun. Sedang yang berlandaskan putusan MA menyebut masa pimpinan DPD selama 5 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL