Dalam aturan yang ada, setiap pasangan calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada, ia diwajibkan untuk mengikuti debat publik. Bila pasangan calon tidak mau mengikuti debat publik, ia akan dikenakan sanksi, entah tidak diberi ruang dalam debat selanjutnya atau jatah masa kampanyenya dikurangi. Dengan aturan itu, pasangan calon yang ada, suka atau tidak, mau atau enggak, bisa atau tak bisa, harus berani maju di atas panggung dan ditonton orang untuk berdebat.
KEMBALI KE ARTIKEL