Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Sertifikasi Halal KPK pada Kabinet Jokowi

28 Oktober 2014   18:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:26 154 0

Disebut dalam konstitusi bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Hak yang demikian disebut sebagai hak prerogatif atau hak istimewa presiden. Dengan hak itu, presiden bisa memilih menterinya sesuai dengan kriteria yang diinginkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun