Sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memenuhi dengan sebaik-baiknya hak para karyawannya dan begitu pun sebaliknya, sang karyawan mesti mencurahkan seluruh kemampuan terbaiknya untuk perusahaan dimana Ia bekerja. Namun apa jadinya, jika hak-hak sang karyawan tidak terpenuhi oleh perusahaan, bahkan untuk hak-hak yang telah dijamin oleh Undang-undang sekalipun.
KEMBALI KE ARTIKEL