Surat edaran nomor 4 tahun 2020 dari Kemendikbud tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) memuat arahan tentang proses belajar dari rumah. Kebijakan belajar di rumah dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sebagian besar masih dilakukan dengan grup Whatsapp. Hasil observasi pada siswa SMA yang berada di Desa Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember ditemukan berbagai hambatan diantaranya kurangnya materi dan latihan soal serta pembahasan oleh guru, pembelajaran online dilakukan melalui Zoom, Google Classroom, Cisco WebEx tanpa memberi lampiran dokumen yang dipresentasikan sehingga siswa mudah lupa dengan materi yang diajarkan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL