Pada 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara.Â
KEMBALI KE ARTIKEL