Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Rencana Kenaikan PPN Menjadi 12%: Antara Pendapatan Negara dan Beban Masyarakat dalam Perspektif Islam

3 Desember 2024   07:05 Diperbarui: 3 Desember 2024   08:02 146 0
Pada 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun