Mulai tanggal 11 Juli 2022, Aplikasi PeduliLindungi dan NIK menjadi prasyarat untuk pembelian minyak goreng curah. Sosialisasinya sudah dimulai tanggal 27 Juni 2022 dan berlangsung selama dua pekan. Setiap pembeli dapat melakukan maksimal pembelian 10 kilo gram/ hari dengan harga eceran per liter di kisaran Rp.14.000 - Rp.15.000. Pembatasan 10 kilogram per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekitar 1 liter per harinya. Saat pembeli minyak goreng curah di toko pengecer terdaftar, pembeli tinggal melakukan scan QR Code yang tersedia di toko pengecer. Setelahnya, akan muncul informasi yang menyatakan persetujuan pembelian di aplikasi PeduliLindungi. Â Namun bagaimana bagi pembeli yang tidak memiliki ponsel untuk membeli minyak goreng? tetap bisa membeli nya akan tetapi perlu memperlihatkan KTP elektronik yang datanya akan dimasukkan penjual secara manual.
KEMBALI KE ARTIKEL