Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Mulai dari Penyebaran Kebencian Hingga cara Merakit Bom

1 April 2015   18:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:40 62 0

Ribut-ribut di media sosial twitter kemarin bersumber dari kabar yang agak mengejutkan: 19 situs yang dianggap menyebar ajaran radikalisme diblokir oleh Kominfo. Taggar "#KembalikanMediaIslam" jadi pertanda gelombang protes masif yang dilakukan oleh sebagian masyarakat yang tak terima situs-situs yang dikenal dengan konten “Islami” malah di-blacklist oleh provider  ISP Speedy, Telkom, dan Telkomsel. Tudingannya seragam, yaitu tindakan sepihak yang dilakukan BNPT dan Kominfo disebut sebagai bentuk islamophobia dan aksi pembungkaman terhadap kebebasan beraspirasi yang dengan tegas dilindungi oleh UUD 1945 dan merupakan nafas utama negara yang menjadikan demokrasi sebagai pondasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun