Ribut-ribut di media sosial twitter kemarin bersumber dari kabar yang agak mengejutkan: 19 situs yang dianggap menyebar ajaran radikalisme diblokir oleh Kominfo. Taggar "#KembalikanMediaIslam" jadi pertanda gelombang protes masif yang dilakukan oleh sebagian masyarakat yang tak terima situs-situs yang dikenal dengan konten “Islami” malah di-blacklist oleh provider ISP Speedy, Telkom, dan Telkomsel. Tudingannya seragam, yaitu tindakan sepihak yang dilakukan BNPT dan Kominfo disebut sebagai bentuk islamophobia dan aksi pembungkaman terhadap kebebasan beraspirasi yang dengan tegas dilindungi oleh UUD 1945 dan merupakan nafas utama negara yang menjadikan demokrasi sebagai pondasi.