Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan perlu dilakukan penggalian terhadap nilai-nilai keadilan yang ada didalam masyarakat itu sendiri. Satjipto Raharjdjo Seseorang yang pernah mengemukakan pandangan hukum yang kemudian dikenal dengan teori hukum progresif  berpendapat bahwa dalam upaya penegakan hukum progresif , hukum bukan hanya sekedar apa yang termaktub didalam undang-undang (
according to the letter), lebih daripada itu yang lebih penting merupakan spirit dan makna terdalam dari undang-undang (
to very meaning). Maka penting bagi seorang penegak hukum untuk tidak hanya memiliki kecerdasan intelektual namun juga harus dibekali dengan determinasi, rasa empati terhadap penderitaan bangsa, komitmen dan dedikasi yang disertai dengan keberanian untuk menyelesaikan permasalahan hukum diluar kebiasaan.
KEMBALI KE ARTIKEL