Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Menggali Wawasan Melalui Peran Bank Tanah bagi Kehidupan Masyarakat Indonesia

24 Januari 2025   13:21 Diperbarui: 24 Januari 2025   13:21 98 8
Indonesia, dengan luas wilayah yang mencapai lebih dari 1,9 juta kilometer persegi, memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Namun, dinamika pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang pesat sering kali menciptakan tantangan dalam pengelolaan tanah. Salah satu solusi strategis yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia adalah pembentukan Badan Bank Tanah, sebuah lembaga yang memiliki mandat khusus untuk mengelola tanah demi kepentingan masyarakat luas.

Sejarah Pembentukan Badan Bank Tanah

Gagasan tentang pengelolaan tanah secara terpusat sebenarnya bukanlah hal baru. Pada era kolonial, pemerintah Belanda telah menerapkan sistem agraria yang dikenal dengan Agrarische Wet 1870. Sistem ini menjadi dasar hukum bagi eksploitasi tanah oleh pemerintah kolonial dan perusahaan swasta, yang sering kali mengabaikan hak masyarakat adat. Selepas kemerdekaan, Indonesia memperkenalkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, yang menjadi tonggak pengaturan agraria di tanah air.

Meski UUPA 1960 bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pengelolaan tanah, tantangan seperti konflik agraria, ketimpangan penguasaan tanah, dan maraknya alih fungsi lahan tetap menjadi persoalan yang belum sepenuhnya teratasi. Dalam upaya menjawab tantangan ini, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membentuk Badan Bank Tanah. Lembaga ini kemudian diresmikan pada tahun 2021 dengan landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.

Peran dan Fungsi Utama Badan Bank Tanah

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun