Sejarah Pembentukan Badan Bank Tanah
Gagasan tentang pengelolaan tanah secara terpusat sebenarnya bukanlah hal baru. Pada era kolonial, pemerintah Belanda telah menerapkan sistem agraria yang dikenal dengan Agrarische Wet 1870. Sistem ini menjadi dasar hukum bagi eksploitasi tanah oleh pemerintah kolonial dan perusahaan swasta, yang sering kali mengabaikan hak masyarakat adat. Selepas kemerdekaan, Indonesia memperkenalkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, yang menjadi tonggak pengaturan agraria di tanah air.
Meski UUPA 1960 bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pengelolaan tanah, tantangan seperti konflik agraria, ketimpangan penguasaan tanah, dan maraknya alih fungsi lahan tetap menjadi persoalan yang belum sepenuhnya teratasi. Dalam upaya menjawab tantangan ini, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membentuk Badan Bank Tanah. Lembaga ini kemudian diresmikan pada tahun 2021 dengan landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.
Peran dan Fungsi Utama Badan Bank Tanah