Hubungan antara guru dan peserta didik merupakan aspek fundamental dalam pendidikan yang bertujuan untuk tidak hanya membekali pengetahuan akademik, tetapi juga mendidik karakter. Namun, beberapa fenomena dalam praktik sehari-hari menunjukkan adanya risiko di mana tindakan guru dalam upaya mendisiplinkan atau mengajar nilai-nilai moral berakhir dengan konsekuensi hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keseimbangan antara otoritas pendidik dan perlindungan hak peserta didik.
KEMBALI KE ARTIKEL