Negara demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Dalam sistem ini, rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang mereka pilih dalam pemilihan umum. Prinsip-prinsip utama demokrasi meliputi kebebasan berpendapat, kesetaraan di depan hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL