Pembuktian dalam hukum acara perdata sangatlah penting. Secara kenyataannya harus mampu membuktikan peristiwa yang telah terjadi ataupun peristiwa yang dibuktikan dalam persidangan. Meskipun kebenaran yang dicari dan diwujudkan dalam proses peradilan perdata, bukan kebenaran yang bersifat absolut (ultimate absolute), tetapi bersifat kebenaran relatif atau bahkan cukup bersifat kemungkinan (probable), tetapi saat mencari kebenaran yang konkret masih sulit dicapai.Â
KEMBALI KE ARTIKEL