Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Studi Kasus Tindak Pidana Kredit Fiktif dalam Ranah Kejahatan Perbankan

24 Desember 2023   22:00 Diperbarui: 24 Desember 2023   22:07 69 1
Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menjelaskan bahwa Bank merupakan suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau dalam bentuk lain untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sementara itu Kejahatan perbankan (fraud banking) merupakan kejahatan yang dilakukan terkait dengan industri perbankan, baik lembaga, perangkat, dan produk perbankan, yang dapat melibatkan pihak perbankan maupun nasabahnya, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.  Dalam kejahatan perbankan salah satunya yaitu terdapat kredit fiktif. Adapun kredit fiktif berarti sebagai bentuk penyaluran kredit dari pihak bank kepada nasabah, dimana pelanggaran hukumnya karena nasabah atau oknum yang melakukannya menggunakan data-data yang sifatnya fiktif (tidak sebenarnya), atau dalam arti lain pihak internal pada bank tersebut menggunakan data nasabah yang tidak sebenarnya pada kredit tersebut. Ini bisa menjadi penyebab rusaknya sistem perbankan nasional, dikarenakan perilaku pengelola atau pemilik bank yang cenderung abai pada prinsip-prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Lemahnya pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan dapat juga menjadi permasalahan tersendiri dalam Pengelolaan Transaksi Perbankan, sehingga masih banyak terjadi permasalahan-permasalahan yang cukup konkret dalam pelaksanaannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun