Assalamualaikum wr.wb, shalom, om swastiastu, oamo buddhaya, dan salam Kebajikan untuk kita semua. Salam sehat untuk kita semua, perkenalkan saya sebagai penulis pada artikel ini yakni Ardiatama Iedha Aradhea dari Universitas Singaperbangsa Karawang, saya mendapat tugas dari Dosen Pengampu Mata Kuliah Cyber Crime yaitu Bapak Dr. Ilyas, S.H., M.H untuk menganalisis suatu kasus dari putusan Pengadilan. Mengangkat tema yang sangat cocok dengan situasi saat ini, yaitu pemanfaatan sosial media secara bijaksana agar terhindar dari pelanggaran hukum. Saya menggunakan sumber dari Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 249/Pid.Sus/2023/PN Dps. Menurut penulis, mengkaji dari suatu Putusan Pengadilan merupakan hal yang tepat guna mencari kepastian, kebenaran, keadilan, serta kesempurnaan dari suatu permasalahan. Mengingat saat ini banyak sekali pihak yang dengan sengaja menggunakan sosial media untuk menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, penghinaan terhadap orang lain, bahkan penghinaan kepada suatu tokoh yang memiliki jabatan penting dalam negara, bahkan transaksi benda terlarang seperti narkotika dapat terjadi melalui sosial media.
KEMBALI KE ARTIKEL