Tadi pagi Saya mendatangi salah satu kantor cabang Bank Mandiri di Depok dengan maksud ingin membuat rekening baru untuk memenuhi persyaratan sebagai calon pekerja ditempat Saya akan bekerja. Dari luar terlihat bahwa ruang tunggu benar-benar penuh, ada sekitar empat atau lima lajur antrian. Melihat Saya yang celingak-celinguk seperti orang kebingungan, Bapak satpam menghampiri Saya dan bertanya apakah ada yang bisa dibantu. Saya katakan bahwa Saya ingin membuka rekening baru. Kemudian bapak satpam tadi menjelaskan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa membuka rekening baru, yaitu memiliki KTP daerah domisili saat ini, atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku, atau opsi ketiga surat keterangan dari tempat bekerja.
Saya baru tau kalau untuk buka rekening bank saja harus punya KTP di daerah tersebut, sedangkan KTP Saya masih KTP daerah asal. KTM juga sudah tidak berlaku, karena sudah tidak berstatus mahasiswa lagi, melainkan telah menyandang status baru yang lebih keren, “jobseeker” (red:pengangguran). Sedangkan untuk opsi surat keterangan dari tempat kerja, kelihatannya cukup ribet juga ngurusnya, karena Saya statusnya belum bekerja, masih sebagai calon peserta training, dan rekening bank tersebut adalah salah satu persyaratan yang perlu dibawa saat registrasi untuk mengikuti training. Akhirnya Saya kembali ke kosan dengan tangan kosong.
Sebenarnya Saya juga harus membuat NPWP untuk keperluan tadi. Tapi setelah baca-baca info di internet, ternyata untuk membuat NPWP juga harus memiliki KTP di daerah domisili sekarang, KTP daerah tidak berlaku. Ini salah satu komentar yang Saya temukan di internet.
“ Bingung...Saya mau mendaftar (NPWP) untuk orang pribadi...tapi...gagal terus….. belum lagi error kalo lagi log in...tolong pak...Saya ini mw bayar pajak. ko susah skali....kalo gagal e-reg kan repot...balik kampung dulu lah..karena KTP yang katanya NASIONAL itu ga bisa dipake dimana2...seolah-olah status Saya itu bukan WNI tapi WND alias warga negara daerah...^^ ”
Menyedihkan. Mungkin Saya juga termasuk yang berstatus WND (warga Negara Daerah).. :(
Kenapa KTP yang kita miliki tidak bisa digunakan untuk mengurus berbagai keperluan di luar daerah asal ya? padahal katanya KTP Nasional! Apa Saya harus membuat KTP baru setiap Saya berpindah ke daerah lain ?
Ah, bingung jadinya, urusan yang harusnya gampang, malah jadi rumit, hanya karena KTP Saya adalah KTP daerah.
Mungkin saya adalah WND.