Pelayanan publik di Kantor desa merupakan salah satu fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. Fungsi pelayanan publik ini sangat penting, bahkan perannya sangat luas, bahkan menyangkut kepentingan umum, yaitu kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Pelayanan publik kini menjadi bagian dari kebutuhan setiap masyarakat. Setiap birokrasi publik harus berupaya memberikan kualitas pelayanan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat pengguna jasa.
KEMBALI KE ARTIKEL