Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

fakta baru dibalik kasus penganiayaan bocah di wonosegoro boyolali

24 Desember 2024   12:51 Diperbarui: 24 Desember 2024   12:51 278 0
Pada 22 Desember 2024, peristiwa penganiayaan terhadap seorang bocah di Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, telah menarik perhatian publik. Kasus ini kini sedang ditangani oleh Polres Boyolali. Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan 13 tersangka, dengan 8 di antaranya ditahan. Sementara itu, 5 tersangka lainnya, yang merupakan ibu-ibu, mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui penasihat hukumnya. Mereka beralasan bahwa mereka masih memiliki anak kecil yang perlu diasuh.


Kasus penganiayaan terhadap bocah di Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, memang telah menjadi sorotan utama dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Boyolali dan sekitarnya. Kejadian ini memicu keprihatinan mendalam di masyarakat, terutama karena melibatkan sejumlah tersangka yang sebagian besar adalah ibu-ibu.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengambil langkah-langkah hukum untuk mengungkap fakta-fakta kasus ini. Penetapan 13 tersangka dan penahanan terhadap 8 di antaranya menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus ini.


Gerak cepat yang dilakukan Polres Boyolali mendapat apresiasi dari masyarakat, yang berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

Dalam kasus tersebut, awak media Siber Suluh Nusantara.News melakukan investigasi lapangan menemui beberapa Narasumber untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya terjadi, dan fakta penyebab terjadi nya tindak pidana penganiayaan tersebut.

Dari hasil Investigasi dan wawancara beberapa Nara sumber yang mengetahui kejadian penganiayaan tersebut dan hasil wawancara beberapa orang yang saat ini di tetapkan sebagai tersangka, kesimpulannya ada beberapa fakta yang saat ini belum terungkap, penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut.

Namun begitu awak media siber Suluh Nusantara.News dalam Investigasinya juga melakukan edukasi pada warga yg di temuinya, bahwa apapun alasanya, main hakim sendiri adalah pelanggaran, karena negara kita negara hukum.

Dari hasil wawancara warga yang mengetahui langsung kejadian tersebut yaitu pada ( 18/11/2024 ) malam sekitar pukul 22 wib.warga tersebut menceritakan berdasarkan yang dia lihat dan dengar saat itu, dia menceritakan saat kejadian itu memang terjadi pembicaraan antara Orang tua korban dengan warga, yang intinya membahas prilaku korban yang di anggap meresahkan masyarakat. walaupun sebelum kejadian itu ketua RT telah menemukan warga dengan korban. sehingga terjadi kesepakatan damai dan pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatanya tersebut.

Yang saat itu bapak korban masih ada di Jakarta.Dan saat kejadian tersebut Bapak Si Korban pulang klarifikasi dan untuk minta maaf kepada warga atas ulah anaknya yg di anggap meresahkan. di situ pak RT dan tokoh masyarakat meminta kepada anak tersebut menceritakan sendiri tentang apa saja yang telah dilakukan pada warga. karena masyarakat khawatir kalau warga yg menceritakan pada bapaknya tidak percaya, lalu anak tersebut mengatakan mengakui di depan bapaknya bahwa dia telah melakukan pencurian HP, Uang , dan celana dalam di beberapa warga dan telah melakukan pelecehan seksual pada warga saat tidur.setelah anak tersebut mengakui kelakuanya, salah satu warga bicara pada bapaknya korban , " itu kelakuan anakmu Sudah mengatakan sendiri pada kamu"!?setelah itu bapak si korban yang saat ini sebagai pelapor langsung memukul korban sampai jatuh bangun di pukul lagi. setelah melakukan pemukulan pada anaknya bapak si korban berkata pada warga "ini anaku kelakuanya seperti itu, sekarang terserah warga mau di apakan " dan setelah itu terjadilah penganiayaan oleh warga.lalu Nara sumber yg mengatakan, tidak tahu kejadian selanjutnya.di karenakan Nara sumber, saat itu fokus menolong salah satu warga yang pingsan setelah mendengar korban penganiayaan tersebut menyebut beberapa orang warga termasuk keluarganya yang telah jadi korban pelecehan seksual si korban penganiayaan tersebut.

Tim awak media siber Suluh Nusantara.News tidak berhenti di situ untuk mendapatkan fakta kejadian dan penyebab tindak pidana penganiayaan tersebut, termasuk juga menghubungi langsung keluarga tersangka, warga lainya, saat itu menyampaikan pada awak media siber Suluh Nusantara.News ," yang intinya menghormati pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan Kami menyadari apa yang kami lakukan adalah sebuah bentuk pelanggaran. sambil mengatakan kekecewaan akan pemberitaan kasus ini.

Lalu mengatakan pada awak media siber Suluh Nusantara.News tentang pernyataan sdr Fachrudin yang menyatakan di salah satu media, bahwa terjadi pencabutan kuku pada korban. padahal itu tidak terjadi , sambil mengatakan bahwa pernyataan Fachrudin ini telah mencemarkan keluarga kami, seakan akan kami itu orang bengis nggak punya rasa perikamanusiaan.tentunya hal ini juga akan kami lakukan proses hukum sebagai proses penegakan hukum .lalu salah satu keluarga tersangka tersebut sambil menunjukan HP, Uang , yang di curi korban dan 2 surat pernyataan . salah satunya surat pernyataan dari bapak korban yang bermaterai yang juga pada tahun 2020 melakukan tindak asusila pada warga.sambil sedikit nada tinggi menyampaikan pada awak media siber Suluh Nusantara.News, bukan dari nilai materi sebuah celana dalamnya yang kami persoalkan, tapi tentang moralitas anak tersebut yang telah melakukan pelecehan pada keluarga dan warga.karena terus terang kami semua trauma apa yang di lakukan bapak ( tindakan asusila ) pada warga, saat itu th 2020 ,sekarang kok anaknya seperti itu, dengan nada tinggi.walaupun kami menyadari apa yang kami lakukan terhadap anak tersebut sebuah pelanggaran. seharusnya hal ini juga jadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses hukum yang sedang berjalan, karena kalau hal di biarkan khawatir ke depan prilaku anak akan meresahkan warga. termasuk bapak korban yang juga ikut menganiaya , seharusnya juga menjadi tersangka, demi tegaknya hukum dan keadilan ungkap salah satu keluarga tersangka pada media siber Suluh Nusantara.News

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun