Pemerintah Indonesia resmi perpanjang durasi masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sampai tanggal 25 Juli 2021 dan berubah menjadi PPKM level 4 Pulau Jawa dan Bali. Â Intruksi PPKM level 4 yang diterbitkan langsung oleh Mentri Dalam Negri Tito Karnavian dalam Inmendagri nomor 22/2021 di Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL