Pasal 28A Undang-undang Dasar 1945, menjelaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”, sedangkan dalam Pasal 28D ayat (2) menjelaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Dalam Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Lalu, bagaimana dengan pengemis yang ada di sekitar kita?