Indonesia merupakan Negara hukum, hal ini tercantum dengan jelas pada Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945. Hukum inilah yang mengatur tatanan hidup masyarakat, sehingga teratur. Salah satu tujuan dari hukum itu sendiri yaitu untuk mencapai keadilan. Lalu, seperti apa keadilan itu?