Pelanggaran HAM adalah tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi Negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia. Dalam hal ini instrument yang mengatur tentang HAM ialah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999,yang diikuti dengan dikeluarkannya PERPU Nomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Banyak sekali contoh hak asasi manusia,contohnya : Hak Hidup dan Hak mengemukakan pendapat dimuka umum.