Merupakan salah satu syarat dalam mendirikan salat adalah suci dari hadas. Menukil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan hadas adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh salat, tawaf, dan sebagainya. Hadas berbeda dengan najis. Najis bentuknya konkrit (nyata), sementara hadas itu abstrak (tidak berwujud) yang menunjukkan keadaan seseorang.
KEMBALI KE ARTIKEL