Sudah menjadi suatu keharusan bagi pemilik NPWP untuk melaporkan SPT tahunannya sebelum jatuh tempo, yaitu tanggal 31 maret nanti. Bagi pemegang NPWP yang telat melaporkan SPT Tahunannya, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan birokrasi perpajakan yang berlaku. Penyampaian SPT tahunan kini lebih mudah dengan adanya layanan berbasis
online. Berikut caranya;
KEMBALI KE ARTIKEL