Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Begini Caranya Menyampaikan SPT Pajak Tahunan Secara "Online"

21 Maret 2018   00:33 Diperbarui: 21 Maret 2018   00:42 1311 1
Sudah menjadi suatu keharusan bagi pemilik NPWP untuk melaporkan SPT tahunannya sebelum jatuh tempo, yaitu tanggal 31 maret nanti. Bagi pemegang NPWP yang telat melaporkan SPT Tahunannya, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan birokrasi perpajakan yang berlaku. Penyampaian SPT tahunan kini lebih mudah dengan adanya layanan berbasis online. Berikut caranya;

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun