Pada tengah libur lebaran, akun resmi media sosial Pemerintah Kabupaten (PemKab) Bantul membagikan informasi tarif parkir kendaraan, diikuti pengumuman kenaikan tarif retribusi wisata. Tarif parkir di area wisata telah diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, namun baru gencar disosialisasikan pada momentum libur lebaran 2024. Masyarakat memperoleh edukasi bahwa terdapat perbedaan tarif parkir antara destinasi pariwisata dan tempat umum non-wisata.
KEMBALI KE ARTIKEL