Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara, memberikan sekitar 70% dari total penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program Pembangunan dan pelayanan publik. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak memiliki sifat memaksa yang telah diberlakukan kepada wajib pajak, baik itu Perusahaan maupun individu, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
KEMBALI KE ARTIKEL