Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Alokasi Dana Desa Masih Minim, Desa Sulit Kembangkan Dirinya Untuk Maju

24 Oktober 2011   03:13 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:35 279 0
Kepala Desa Mutih Wetan , M. Lutfie Noor Demak- Bantuan pemerintah kepada desa berupa ADD yang diterima setahun sekali , menurut Kepala Desa Mutih Wetan M. Lutfie Noor saat ini jumlahnya masih minim jika dibandingkan dengan kebutuhan desa khususnya pemberdayaan masyarakat. Saat ini desa yang dipimpinnya mendapatkan dana ADD sebesar 129 jutaan setiap tahunnya, dana tersebut terbagi untuk berbagai kebutuhan , diantaranya belanja rutin ,operasional dan juga pembangunan. Setelah dibagi menurut posnya masing-masing dana tersebut habis , sehingga untuk pemberdayaan masyarakat , misalnya memberdayakanm usaha kecil , kegiatan remaja dan juga rintisan Badan Usaha Milik Desa tidak mendapatkan anggaran. Oleh karena itu dia mendukung sekali apa yang diperjuangkan rekan-rekannya lewat Parade Nusantara yang meminta pemerintah pusat memberikan dana ADD yang proporsional agar desa dapat mengembangkan dirinya seluas-luasnya. Memang saat ini sudah ada desa yang mendapatkan dana insentip dari pemerintah daerahnya melebihi kisaran diatas 1 Milyar , namun hanya beberapa desa yang mendapatkan hak semacam itu . Saat ini rata-rata desa di Indonesia kondisinya masih banyak yang miskin sehingga hal ini harus menjadi pemikiran pemangku kebijakan diatas. Dengan pemberian Alokasi Dana Desa yang cukup desa yang kebanyakan dipedesaan akan lebih mengkondisikan pemberdayaan masyarakatnya. “ Selain pembangunan sarana-prasarana di desa , dengan dana yang lebih tersebut maka desa akan dapat mengembangkan usaha kecil dan juga merintis BUM Des ataupun Koperasi Desa. Namun saat ini dana ADD jumlahnya minim untuk operasional dan pembangunan saja sudah habis “, ujar M. Lutfie Noor yang anggota Parade Nusantara pada wartawan yang menemuinya Jum’at (21/10/2011) dan pernah ikut demo ke Jakarta 2 kali . M. Lutfie Noor yang menjabat Kepala desa 2 tahunan menambahkan selain dana ADD yang diperjuangkan oleh Parade Nusantara , masa jabatan Kepala Desa juga menjadi masalah yang cukup serius . Dulu masa jabatan kepala desa pada awalnya tak terbatas , kemudian muncul perda yang memutuskan masa jabatan kepala desa 8 tahun. Selanjutnya masa jabatan itu berlaku surut sehingga meski masa jabatan selesai masih ditambah 2 tahun sehingga menjadi 10 tahun. Namun pada akhir-akhir ini muncul keputusan pemerintah pusat yang mengatakan masa jabatan kepala desa menjadi 6 tahun. “ Nah setelah masa jabatan diputus menjadi 6 tahun itulah banyak Kepala desa yang menganggap keputusan itu kurang pas dengan kondisi desa saat ini . Dengan masa jabatan yang pendek itu Kepala desa tidak bisa memfokuskan dirinya untuk sebesar-besarnya memberdayakan warganya. Di akui luka akibat diselenggarakannya Pilkades sembuhnya cukup lama . Oleh karena itu banyak Kepala Desa yang keteteran membina warganya karena luka akibat Pilkades “, ujar M. Lutfie Noor. Menurutnya apa yang telah diperjuangkan oleh Parade Nusantara seharusnya segera diputuskan oleh pemerintah pusat , agar kondisi ini tidak terkatung-katung terus. Dengan tidak diselesaikannya tuntutan para Kepala Desa yang tergabung dalam Parade Nusantara tersebut tentunya akan terus diperjuangkan sehingga hal ini bisa menganggu kinerja mereka. Toh tuntutan mereka semua telah jelas dan perlu segera di tindaklanjuti oleh pemerintah pusat, karena mereka telah jenuh oleh janji-janji pemerintah pusat yang tidak segera direalisasikan. “ Demo kami ke Jakarta memang ada yang mengganggap keterlaluan , namun ini semua kami lakukan demi terpenuhinya hak-hak kita masyarakat pedesaan “, pungkasnya (FM)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun