Kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia yang memerlukan perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat. Untuk menjamin pelayanan kesehatan yang memadai, diperlukan adanya fasilitas kesehatan yang berkualitas, salah satunya adalah Puskesmas. Menurut Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya di wilayah kerjanya.
KEMBALI KE ARTIKEL