Beberapa hari ini, PP Kebiri Kimia ramai dibicarakan. Banyak pro dan kontra yang timbul. Salah satu pihak yang cenderung menentang adalah Komnas Perempuan. Berbeda dengan Komnas Perlindungan Anak yang mendukung penuh lahirnya PP no 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Komnas Perempuan justru memiliki perspektif sendiri dan berpendapat bahwa PP Kebiri Kimia ini bukanlah solusi yang tepat untuk mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak. Komnas Perempuan tetap teguh pada sikap awal  ketika dihadapkan pada Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak disahkan yang kemudian menjadi UU Nomor 17 tahun 2016.
KEMBALI KE ARTIKEL