Isu mengenai mempidana para pengajak untuk melakukan tindakan tidak memilih atau golput di pemilihan umum (pemilu) kembali mengemuka. Isu yang sebenarnya selalu berulang setiap menjelang pemilu. Yang terbaru adalah sehubungan dengan pernyatan Mengko Polhukam, Wiranto, sebagaimana dikutip oleh
detik.com (27/3). "Kalau mengajak golput itu namanya mengacau, itu kan mengancam hak kewajiban orang lain, UU yang mengancam itu," kata Wiranto.
KEMBALI KE ARTIKEL