Menurut UUD 1945 pasal 31 ayat 2, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Hal tentu itu sudah dilakukan oleh pemerintah seperti adanya dana BOS dan semacamnya, tapi kita semua tahu bahwa ada biaya-biaya lain yang mana harus ditanggung sendiri, dalam hal ini oleh orang tua didik. Biaya-biaya lain yang di maksud antara lain seperti pungutan tambah yang bentuknya bisa beragam tergantung masing-masing sekolah, atau bisa juga karena disebabkan oleh belum meratanya kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan di negeri tercinta Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL