Fakta yang diketahui oleh sebagian besar rakyat Indonesia bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki landasan hukum. Sehubungan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 "Negara Indonesia adalah negara hukum". Negara yang mengakui dirinya sebagai negara hukum diharuskan untuk menjalani segala sisa kehidupan negara dengan proses penegakan hukum yang baik, jika proses penegakan hukumnya baik maka nilai keadilan dan kebenaran pasti akan terwujud.Â
KEMBALI KE ARTIKEL