"Hari ini kita menerima surat pemberitahuan pindah memilih, yang isinya memberitahukan daftar centang surat suara yang akan didapatkan warga binaan saat pemilu mendatang, sesuai alamat tinggal yang bersangkutan. Misalnya, warga binaan kita berdomisili di Banjarmasin maka di surat pemberitahuan dirinya hanya akan mendapatkan dua surat suara yakni surat suara pemilihan Presiden dan Dewan Pimpinan Daerah," urai Kepala Subseksi Registrasi, Edy Permana.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, surat pemberitahuan pindah memilih tidak hanya untuk warga binaan namun juga bagi petugas Lapas Narkotika Karang Intan. Petugas yang akan bertugas pada hari pemungutan suara sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
"Total warga binaan yang mendapatkan surat pindah memilih sebanyak 1.358 jiwa, yang kemudian akan disortir lagi mana warga binaan yang sudah bebas maupun pindah, data tersebut nanti dikembalikan lagi ke KPU Banjar untuk update," sambungnya.
Komisioner KPU Banjar, Muhammad Ridha, sesaat setelah melakukan penyerahan surat pemberitahuan pindah memilih berharap, koordinasi yang baik terus terjaga khususnya menjelang hari pemungutan, ketika ditemui adanya kendala agar dapat diselesaikan segera.
"Kita menyerahkan surat pemberitahuan pindah memilih untuk para pemilih di TPS lokasi khusus, yakni Lapas Narkotika Karang Intan. Kami berharap tetap terjalin koordinasi yang intens khususnya di waktu-waktu akhir sebelum pemilu, sehingga apabila ditemukan adanya kendala atau permasalahan bisa diselesaikan segera sebelum hari pemungutan," pungkas Ridha. (arb/ysf)