Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

BPKPAD & PUPRP Banjar Ukur Area Lapas Narkotika Karang Intan - Tindak Lanjut Proses Hibah

24 Februari 2023   09:29 Diperbarui: 24 Februari 2023   09:46 55 0
Karang Intan, INFO_PAS - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjar bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Banjar, lakukan pengukuran ulang aset Pemerintah Kabupaten Banjar berupa tanah yang saat ini digunakan untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan.

"Tim dari BPKPAD bersama PUPRP Banjar lakukan pengukuran ulang lahan, aset daerah Banjar yang saat ini statusnya dipinjam oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bangunan Lapas Narkotika Karang Intan. Kegiatan ini merupakan salah satu proses yang harus dilakukan, sebelum nantinya aset ini dihibahkan ke Kementerian," jelas Kepala Lapas (Kalapas) Wahyu Susetyo, Jum'at (24/02).

Lebih lanjut Kalapas menambahkan, komunikasi dengan Bupati Banjar Saidi Mansyur juga telah dilakukan untuk proses penghibahan. Pengukuran ini juga tindaklanjut atas kunjungan dan komunikasi yang sebelumnya dilakukan Lapas Narkotika Karang Intan dengan BPKPAD Banjar beberapa waktu lalu.

Didampingi struktural membidangi, tim BPKAD dan PUPRP lakukan pengukuran area Lapas Narkotika Karang Intan. Bersama-sama mereka berkeliling untuk mengukur, pada area yang luasnya lebih dari 9 hektar ini

"Hibah aset ini proses administrasinya panjang dan memakan waktu lama, kita bersabar menunggu dan kita upayakan yang terbaik, dan semoga hibah aset ini dapat segera terealisasi," tambah Kalapas.

Sekadar informasi, sejak nomenklatur berdirinya Lapas Narkotika Karang Intan hingga saat ini status tanah masih pinjam pakai. Saat ini, sedang berlangsung proses hibah dengan pemenuhan proses administrasi dan tindaklanjut lainnya. (arb)


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun