"Perawatan senpi keharusan bagi siapa saja yang memilikinya, termasuk Lapas Narkotika Karang Intan, memastikan dalam kondisi baik dan bisa digunakan sewaktu waktu diperlukan, dalam menjaga kondusifitas lingkungan Lapas," ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Wahyu Susetyo, Selasa (21/02).
Lebih lanjut Kalapas menambahkan, perawatan senpi dilakukan secara teliti agar seluruh bagian dari senpi tidak luput dari pemeriksaan. Diawali pemeriksaan bagian luar body senpi, dilanjutkan dengan membongkar senpi untuk memeriksa seluruh isi dari komponen-komponen yang ada.
Perawatan senpi menjadi agenda rutin yang dilaksanakan jajaran Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib) bersama Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
"Senpi ini memegang peranan krusial di dalam Lapas, dan yang kemarin dilakukan perawatan yakni untuk enam pistol dan satu shotgun," tambah Kalapas.
Senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pemeliharaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya. (arb)